Segera Tukar Kartu ATM BCA, BNI, BRI, & Mandiri Sebelum Diblokir

Melalui Surat Edaran Nomor 17/52/DKSP yang berisi tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia, Bank Indonesia mengumumkan agar nasabah segera melakukan penggantian kartu ATM lama atau berbasis magnetic stripe ke kartu ATM baru berbasis chip.
Namun, bila nasabah belum mengganti kartu ATM/debet lama menjadi chip, maka kartu masih bisa dipakai. Sebagaimana diketahui, bahwa setiap bank memiliki masa kadaluarsa (expired) untuk penggantian kartu ATM. Sehingga, walaupun masih bisa dipakai, namun hanya untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta. Selain itu, ada juga yang tidak bisa digunakan untuk bertransaksi alias diblokir. Berikut rincian jadwal penggantian kartu ATM untuk BCA, BNI, BRI dan Bank Mandiri
Bank BCA
Melansir situs resmi dari BCA (bca.co.id), perusahaan memberikan batas waktu penggantian kartu debit BCA paling lambat sebelum 1 Januari 2022. Jika lewat dari tanggal tersebut, kartu debit BCA yang lama berbasis magnetic stripe praktis sudah tidak dapat digunakan kembali untuk bertransaksi. Bagi Anda yang belum mengganti kartu debit BCA, bisa mengunjungi kantor cabang BCA untuk menukarkan kartu debit BCA lama Anda melalui Customize Service.
Proses penggantian ke Kartu Debit BCA berbasis chip dapat dilakukan di seluruh cabang BCA di Indonesia. Selain itu, penggantian Kartu Debit BCA juga dapat dilakukan di CS Digital. CS Digital adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan Customer Service (CS) dalam satu mesin secara self service di cabang. Daftar lokasi CS Digital dapat diakses pada link berikut..
Bank BRI
Berdasarkan sumber dari Corporate Secretary BRI melalui media Kompas (20/5/21), Aestika Oryza Gunarto mengatakan bahwa batas akhir penukaran kartu ATM.Debit BRI menjadi berbasis chip yakni sampai 31 Desember 2021. Adapun penukaran kartu ATM lama dapat dilakukan oleh nasabah BRI di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia. Mekanisme penggantiannya mudah dan tidak dikenakan biaya atau gratis. Nasabah hanya cukup membawa kartu ATM/Debit BRI dan kartu identitas (KTP) saja.
Bank BNI
Berdasarkan informasi dari situs resmi BNI (bni.co.id), nasabah BNI dapat menukarkan kartu debit magnetic stripe menjadi chip sampai 30 November 2021 tanpa dikenakan biaya. Setelah lewat dari tanggal tersebut, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe. Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account). BNI SONIC merupakan layanan cepat BNI, yang diantaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam. Adapun Kartu Debit BNI berbasis magnetic stripe yang harus dilakukan penggantian adalah Kartu debit dengan Nomor Identifikasi (BIN) : 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194690, 194698, 194680, 601004 (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).
Bank Mandiri
Bank Mandiri melalui surat resminya memberikan informasi bahwa, bank menerapkan kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe secara bertahap. Penonaktifkan dilakukan melalui 3 tahap yakni, Tahap pertama mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022. Tahap kedua mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025. Tahap ketiga mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas.
Menurut pihak Bank Mandiri, salah satu tujuan konversi kartu debit magnetic stripe ke chip ini adalah untuk meminimalisir tindak kejahatan perbankan dengan modus pencurian data atau skimming. Penggantian kartu chip dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri terdekat, nasabah cukup membawa kartu identitas saja. Khusus di wilayah Jakarta dan Bekasi, kami juga telah menempatkan fasilitas CS Machine (CSM) untuk memudahkan penggantian kartu chip secara online. Dalam penggantian kartu, nasabah tidak perlu khawatir terkait limit transaksi, biaya kartu dan cara transaksi pada kartu chip karena tidak berbeda dengan kartu magnetic stripe.